Aturan Baru PTM

Aturan Baru PTM dari Kemendikbudristek, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu, Ini Isi Surat Edaran Baru

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Covid-19 Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan sekaligus monitoring protokol kesehatan Covid-19 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa Lembaga Pendidikan di wilayahnya, Selasa (1/9/2021). Kemendikbudristek keluarkan aturan baru PTM, ini isinya.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti.

Berita lain terkait Aturan Terbaru PTM dari Kemendikbudristek

Berita Terkini