TRIBUNCIREBON.COM - Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali keluarkan aturan baru.
Kemendikbudristek mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi dengan mengeluarkan aturan baru PTM.
Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Hal itu berdasarkan rilis Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
Apa saja isinya?
“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, (1/8/2022).
“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”, sambung Suharti.
Baca juga: Yuk! Kenali Rekomendasi dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah: Aman PTM 100 Persen!
Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.
Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.
Ditegaskan jika dalam aturan baru PTM ini berbeda dari sebelumnya.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Kebutuhan Anak yang Harus Dipenuhi untuk Hadapi PTM 100 Persen
Jika ada yang terpapar covid, maka PTM tak berhenti seluruh sekolah atau satuan pendidikan saja.
Aturan baru ini menegaskan jika hanya rombongan belajar (rombel) atau kelas yang terdapat ada kasus positif covid saja yang berlaku PJJ atau pembelajaran jarak jauh.