Padahal, jika dibandingkan dengan notaris lain maka biaya untuk pengaktaan dua transaksi tersebut tergolong lebih murah. Sebab, rata-rata biaya yang dibayarkan di notaris lain bisa melebihi jumlah tersebut.
Selain itu, perangkat desa yang ada di rekaman video tersebut juga pada dasarnya hanya memfasilitasi pemohon unyuk mendaftarkan AJB, sehingga tidak dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat.
"Biaya administrasi, bea balik nama, BPHTB, profesi PPAT, dan lainnya itu sesuai ketentuan, yakni 1,5 persen dari nilai transaksi. Itu berlaku pertransaksi, yang merekam video dua transaksi dihitung satu-satu, terpisah," kata Tri Angga Riyadhimansyah.