Aturan Baru Naik Persawat

Syarat Baru Naik Pesawat Sabtu 2 Juli 2022, Aturan PCR dan Tes Antigen Berubah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Citilink. Ilustrasi syarat naik pesawat

 
Setiap penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022 ini berlaku untuk calon penumpang pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink.

Syarat Terbang dengan Lion Air

Maskapai Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu:

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes antigen atau PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1x24 jam atau CPR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).

Maskapai Garuda Indonesia juga merilis syarat perjalanan untuk penumpang pesawatnya:

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Halaman
123

Berita Terkini