Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut adalah aturan terbaru naik pesawat terbaru Sabtu 2 Juli 2022 untuk penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan udara, alangkah baiknya jika cek dulu aturan terbaru naik pesawat.
Pemerintah telah menghapus aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.
Penghapusan aturan wajib tes Covid-19 tersebut berlaku hanya bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut berlaku efektif hari Rabu (18/5).
Baca juga: Aturan PCR Berubah, Ini Syarat Baru Naik Pesawat Kamis 30 Juni 2022
"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5)
Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, relaksasi tersebut seperti penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Plus Tukin, Ini Kata Sri Mulyani
Berikut aturan terbaru naik pesawat yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022:
1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung (Tribun Jabar/Siti Fatimah)
2. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski begitu, penumpang pesawat dengan kriteria tertentu wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Covid-19.