Aturan Terbaru BPJS Kesehatan Juli 2022 Sudah Dimulai? Kelas 1-3 Dihapus & Soal Iuran Sempat Heboh

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Untuk diketahui hingga sekarang belum ada kabar terbaru terkait perkembangan pembahasan aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini