TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan) bakal menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3, di bulan Juli ini.
Sebelumnya, sempat heboh ramai dibicarakan bahwa iuran BPJS Kesehatan itu akan dipatok Rp 75 ribu.
Selain itu disebut-sebut layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar ( KRIS) pada Juli 2022.
Untuk lebih jelasanya, sebaiknya simak yuk penjelasan secara lengkap berikut ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Dengan Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?
Dijelaskan Asih, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih menyebutkan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.
Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Benarkah dipatok Rp 75.000 per bulan?
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berubah, Disesuaikan Dengan Gaji, Dirut BPJS: Maksimal Rp 24 Juta
Seperti apa kelas rawat inap standar ( KRIS) BPJS Kesehatan?
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Untuk diketahui hingga sekarang belum ada kabar terbaru terkait perkembangan pembahasan aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com