PPDB Jabar 2022

H-1 Penutupan PPDB Jabar Tahap 2, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi saat Mendaftar

Penulis: Sartika Rizki Fadilah
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Jabar

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM)

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)

- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

- Memiliki surat rekomendasi izin belajar

- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek

Halaman
1234

Berita Terkini