"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu, kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di walikota atau bupati," katanya.
Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.