TRIBUNCIREBON.COM - PPDB Jabar 2022 tahap 2 untuk SMA/SMK resmi dibuka mulai 23-30 Juni 2022.
Bagi Anda yang tak lolos di tahap 1, maka bisa mencoba kembali di PPDB 2022 tahap kedua.
Adapun jalur yang dibuka untuk PPDB Jabar 2022 baik untuk jenjang SMA/SMK ialah jalur zonasi dan prestasi rapot.
Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Untuk memahami apa saja syarat dan ketentuan di PPDB Jabar tahap 2 berikut Tribuncirebon sajikan:
Baca juga: SMKN 5 Bandung Tegas Membantah Tidak Ada OTT di Sekolahnya, Proses PPDB 2022 Tetap Berjalan Normal
Jadwal PPDB SMA/SMK Jabar Tahap Kedua
- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022
- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022
- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022
- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.
Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK
Dokumen persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Dokumen persyaratan khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).
Baca juga: SMKN 5 Bandung Tegas Membantah Tidak Ada OTT di Sekolahnya, Proses PPDB 2022 Tetap Berjalan Normal
Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri
- Memiliki surat rekomendasi izin belajar
- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Secara online
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.
Secara offline
- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.
Alamat : sekolah pilihan ke 1
- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Tahap Pendaftaran Tahap 2
Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.
Jalur SMA:
- Zonasi
Jalur SMK:
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum