Dokumen persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Dokumen persyaratan khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).
Baca juga: SMKN 5 Bandung Tegas Membantah Tidak Ada OTT di Sekolahnya, Proses PPDB 2022 Tetap Berjalan Normal
Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)