DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati (kedua kanan), saat menerima draf raperda dari Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (kiri), dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi perda.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (21/6/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan, pengesahan Raperda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas berkeluarga.

Di antaranya, menurut dia, untuk landasan legalitas, keutuhan keluarga, kemitraan gender, ketahanan fisik keluarga, ekonomi, psikologis, sosial dan agama.

"Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," kata M Handarujati Kalamullah saat memimpin rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati (kedua kanan), saat menerima draf raperda dari Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (kiri), dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (21/6/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib, raperda itu telah dibahas dan disusun secara komprehensif oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon.

Bahkan, raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada ketua DPRD dan ketua fraksi, kemudian diparipurnakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Selain itu, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2021 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Pasalnya, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang PP APBD kepada DPRD.

Karenanya, berdasarkan peraturan itu penyampaian raperda wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Selesainya proses audit, Pemkot Cirebon dapat menyampaikan raperda Kota Cirebon tentang PP APBD tahun anggaran 2021," ujar M Handarujati Kalamullah.

Pria yang akrab disapa Andru itu menyampaikan alasan penyusunan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Di antaranya, untuk meningkatkan kinerja perusahaan, membangun usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.

Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemkot Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon.

Halaman
12

Berita Terkini