Periksa HP Anak Gadisnya Sang Ibu Kaget Temukan Hal Ini, Sang Gadis Mengaku Digilir 10 Pria

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Adanya kabar siswi SMK dikeluarkan sekolah karena tak perawan, dibantah mentah-mentah oleh kepala sekolah.

Ternyata, selain BAS teman-temannya yang lainm berinisial JS dan JAH memberikan ancaan serupa.

Hari berikutnya, pelaku lain yakni APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH juga melakukan pengancaman, disertai dengan tindak persetubuhan.

Karena sudah tak tahan dengan apa yang dialaminya, CS terus-terusan menangis di rumah.

Ia mengurung diri, hingga sang ibu menemukan fakta tak terduga.

Ternyata, putrinya itu menjadi korban rudapaksa 10 pria yang masih tetangga.

Atas perbuatan bejat para pelaku, mereka dijerat Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk ke-10 pelaku ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Selain Rudapaksa Siswi SMP, Sopir Angkot di Bandung Barat Ternyata Pernah Cabuli Siswi Lain

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Berita Terkini