"Ibu korban melapor pada hari Sabtu (4/6/2022) itu juga," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (6/6/2022), dikutip dari TribunMedan.
Setelah menerima laporan dari PSS, polisi langsung menangkap10 pelaku rudapaksa pada CS.
Mereka yang diamankan diantaranya, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17).
Dari 10 pelaku, tujuh diantaranya masih dibawah umur.
Sisanya, tiga orang lain sudah dewasa.
Saat dicecar polisi, 10 pelaku itu pun mengakui aksi bejatnya terhadap CS.
"Mereka semua mengakui apa yang dilakukannya kepada korban, sehingga mereka kami tahan," kata Walpon.
Baca juga: Intip Sejoli Berbuat Tak Senonoh, 3 Pria Malah Ikut Menggilir Siswi SMP di Kantor Lurah
Kronologi Kejadian
Polisi menceritakan, aksi rudapaksa ini bermula ketika CS dan pacarnya MRH (16) melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka pada April 2022 lalu.
Saat keduanya berhubungan, MRH diduga merekam video syur tersebut dengan handphone miliknya.
Sehingga video itu pun tersimpan.
Namun entah bagaimana, video tak senonoh itu sampai ke tangan tersangka BAS.
BAS kemudian mengirim video syur itu pada korban, dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan BAS untuk bertemu di suatu malam.
Saat pertemuan itu, BAS pun memaksa korban untuk berhubungan intim.