TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini dokumen persyaratan umu dan khusus yang harus dilengkapi saat PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022
- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:
- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen
- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen
- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.
2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022
- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen