PPDB 2022

Aturan Terbaru PPDB 2022, Ini Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Dilengkapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini dokumen persyaratan umu dan khusus yang harus dilengkapi saat PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:

- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen

- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen

- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen

- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen

Halaman
1234

Berita Terkini