Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Rinciannya adalah:
- Tunjangan istri atau suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000
Dengan begitu, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan THR Wakil Ketua DPR sebesar Rp 18.835.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR rencananya akan cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.
Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap dibayarkan setelah perayaan Lebaran.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas, menjalankan kegiatan, sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", kata Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu melalui KOMPAS.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com