THR Buat Anggota DPR dan MPR Juga Ada, Ini Besaran THR untuk Puan Maharani Sang Ketua Dewan

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR

TRIBUNCIREBON.COM - Ternyata selain PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya, pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR)

Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo belum lama ini.

Dikatakannya pejabat negara juga akan menerima THR.

Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Prastowo seperti dilansir dari KOMPAS.com, Senin (18/4/2022),

Baca juga: THR PNS Sudah Cair, PNS Ini Dapat THR Paling Banyak, Tukinnya Capai Rp 117 Juta

Akan tetapi, proses THR yang diterima tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti yang berlaku bagi ASN.

Pasalnya, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada aturan mengenai tunjangan penghasilan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima dana pensiun telah dipastikan cair tahun ini.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan bahwa THR cair pada H-10 Lebaran 2022.

Besaran THR ketua dan anggota DPR

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000, sedangkan wakil ketua DPR menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulan, namun tunjangan yang termasuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat dengan total Rp 14.215.000.

Halaman
12

Berita Terkini