Syarat Mudik 2022, Bukan Booster dan Hasil Antigen/PCR, Tapi Dokumen Ini Lebih Penting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut syarat mudik terbaru bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Beberapa waktu lalu pemerintah mengizinkan tradisi mudik lebaran dilakukan kembali dengan syarat sudah melakukan vaksin booster.

Adapun yang belum menerima booster bisa melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

Namun syarat mudik tersebut dinilai masih kurang bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi udara, pasalnya calon penumpang kini harus melakukan pengisian e-HAC yang telah berlaku sejak 5 April 2022.

Persyaratan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

eHAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Mudik dari Jokowi, Remaja di Bawah 18 Tahun Sudah Vaksin Tak Perlu PCR

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, rencananya pemberlakukan pengisian e-HAC akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan.

"Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Disamping itu, Setiaji juga berharap penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Aturan Mudik Berubah, Remaja dan Anak-anak yang Sudah Vaksin Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali mudik Lebaran 2022 seusai tertunda sementara selama 2 tahun lamanya.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai membaik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Syarat status vaksinasi bagi pemudik

Berikut ini ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh pemudik:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

Protokol kesehatan bagi pemudik

Protokol kesehatan saat perjalanan PPDN diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.

Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut ini penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(*)

Berita Terkini