Lebaran 2022

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI-Polri akan Dicairkan Setelah THR Sebagai Biaya Pendidikan

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNCIREBON.COM - Jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI-Polri akan mulai dicairkan pada periode 10 hari sebelum lebaran, lalu kapan gaji ke-13 cair?

Tahun ini pemerintah akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Dalam hal itu, terdapat penyesuaian dalam kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi uang (NET)

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS cair?

Mengutip setkab.go.id, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sementara, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sekitar tanggal 22 April 2022 mendatang

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Baca juga: Ini Kriteria ASN, Polri dan TNI yang Dijamin Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

 
Mengutip kemenkeu.go.id, adapun kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

Halaman
12

Berita Terkini