Ini Kriteria ASN, Polri dan TNI yang Dijamin Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah
Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencarian THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dimulai di H-10 lebaran
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencarian THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dimulai di H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas pada Minggu (17/4/2022).
Tak hanya itu, bagi yang belum menerima THR sebelum lebaran, maka akan disalurkan sesudah lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Di dalam, PP yang sama juga disebutkan kriteria yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Baca juga: THR PNS Mulai Cair Jumat 22 April 2022, Tapi Mohon Maaf PNS Kategori Ini Tak Dapat
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5
Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Baca juga: THR PNS Terancam Gagal Dicairkan Sebelum Lebaran Idulfitri 2022, MenKeu Sri Mulyani Jelaskan Begini
Pembagian jumlah THR
Pada tahun ini THR akan dibagikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Dikatakan Sri Mulyani, pemberian THR ini telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya melalui Kementerian/Lembaga dengan jumlah anggaran Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.