Sehingga temuan tersebut, sambung dia, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang pengusaha dan Kepala Desa Panjalin Kidul untuk dimintai keterangan (klarifikasi).
"Nantinya, kami bisa menentukan langkah apakah kami membuat tata komisi ke Bupati, atau bagaimana."
"Yang penting kami tujuannya supaya tower-tower ilegal ini tidak ada di Majalengka atau harus punya izin lah resmi."
"Tentunya, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Sehingga, tidak menggangu iklim pengusaha-pengusaha yang ada di Majalengka," jelas dia.
Terkait akan dilakukan penutupan operasi tower, Dasim menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil rapat dengan pengusaha dan kepala desa yang dimaksud.
Jika terdapat indikasi melanggar, Komisi 1 akan menyarankan kepada Bupati Majalengka untuk menutup tower tersebut.
"Kita ikuti dulu perkembangannya terlebih dahulu, jika nanti memang dalam undangan itu terdapat hal-hal yang tidak sesuai regulasi, kami akan menyarankan kepada Bupati untuk tutup tower tersebut."
"Intinya, kami mau tahu dulu hasil rapatnya nanti," katanya. (*)