Termasuk, akan meminta pihak perusahaan menempuh perizinan dan menyelesaikan permasalahan di lapangan.
"Kroscek ulang, intinya kalau secara teknis di lapangan clear, kita menyarankan perizin ditempuh.
Meminta kewajibannya (perizinan) agar segera ditempuh," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.
Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.
Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.
Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.
Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.
Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.
"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."
"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.
"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim.
Ketika di lapangan, jelas dia, pihaknya pun memastikan tower tersebut tak berizin.
Sebab, pengusaha terkait tak bisa membuktikan surat perizinan tower yang dimaksud.
"Ternyata memang benar ada (tower tak berizin)," ucapnya.