Imbauan bagi penumpang kereta
Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket.
Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.
Demikian aturan syarat perjalanan terbaru kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 6-18 tahun.
Tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Bukan Hanya Booster dan Hasil Antigen/PCR
Berita lain terkait Aturan Mudik Anak-anak