Lebaran 2022

Aturan Mudik untuk Anak 6-18 Tahun dan Penderita Komorbid Jika Naik Kereta Api, Cukup Lampirkan Ini

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020).

Imbauan bagi penumpang kereta

Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket.

Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Demikian aturan syarat perjalanan terbaru kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 6-18 tahun.

Tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Bukan Hanya Booster dan Hasil Antigen/PCR

Berita lain terkait Aturan Mudik Anak-anak

Berita Terkini