Wajib Tahu, Ini Kriteria Orang yang Tak Boleh Divaksin Booster, Anda Termasuk?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi booster

TRIBUNCIREBON.COM- Ternyata ada sejumlah orang yang tidak boleh disuntik vaksin booster, siapa saja?

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan vaksinasi booster jadi syaratnya.

Sehingga, banyak warga yang berbondong-bondong untuk divaksin booster aga bisa mudik.

Gerai vaksinasi pun kini sudah bertambah banyak meningat besarnya antusias warga untuk divaksin booster.

Namun, tahukah anda bahwa ada sejumlah orang yang tidak boleh disuntik vaksin booster?

Baca juga: Naik Rp 4 Juta, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Segini Kuota Haji Untuk Indonesia

Ilustrasi vaksinasi booster (Tribun Jabar/Deanza)

Dilansir Tribuncirebon.com dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cair Sebelum Idulfitri, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker dan BP Jamsostek

Inilah kriteria orang yang tidak boleh disuntik vaksin booster COVID-19:

1. Orang yang suhu badannya di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.

2. Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

3.Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.

4. Ibu hamil yang memiliki keluhan dan tanda preeklamsia.

5. Mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti jantung, diabetes melitus, HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati.

6. Pengidap penyakit autoimun seperti lupus. Jika terkontrol, booster bisa diberikan.

7.Orang yang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

Halaman
12

Berita Terkini