TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update kasus korban begal menjadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.
Baca juga: Cair Sebelum Idulfitri, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker dan BP Jamsostek
Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade.
Berikut kelengkapan informasi dari kasus ini dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com, Rabu (13/4/2022):
Baca juga: Naik Rp 4 Juta, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Segini Kuota Haji Untuk Indonesia
Awal kasus
Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Kronologi kejadian
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.