TRIBUNCIREBON.COM - Masyarakat menanti calon tersangka mafia minyak goreng yang dijanjikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Namun sampai tenggat waktu yang dijanjikan Mendag, Poliri belum juga mengumumkan mafia minyak goreng yang dimaksud Muhammad Lutfi.
Sebelumnya pemerintah merespons terkait kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di masyarakat.
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan telah mengantongi siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas masalah ini.
Dilansir Tribunnews sebelumnya, Lutfi akan mengumumkan dalang dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng pada Senin (21/3/2022).
"Pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pasitkan mereka ditangkap dan akan diumumkan pada hari Senin."
"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri atau yang dieskpor ke luar neger untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai denga HET," ujarnya.
"Sekali lagi saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara," imbuh Lutfi.
Lutfi juga mengaku pihaknya telah memberikan data mengenai praktik mafia minyak goreng tesebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat diproses hukum.
Baca juga: Mendag Sudah Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng, Polri Bakal Konfirmasi
Pengumuman Tersangka Diumumkan oleh Polri
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Lutfi mengungkapkan tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan oleh Polri.
Hanya saja, kata Lutfi, kepastian apakah Polri akan mengumumkan pelakunya akan dilakukan Senin kemarin atau Selasa hari ini.
"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan."
"Mudah-mudahan hari ini (Senin, 21/3/2022) Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga menjelaskan adanya dua alasan kelangkaan minyak goreng terjadi.
Yaitu sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak jatah domestic market obligation (DMO) dan penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga sangat tinggi.
"Kemungkinan besar ada sektor-sektor seperti sektor industri yang tidak berhak sebenarnya mendapatkan minyak DMO ini."
"Kedua, mungkin ada orang yang membuat atau menimbunkan barang tersebut dari luar negeri dengan harga yang sangat jauh dan sangat tinggi tersebut," tutur Lutfi.
Lutfi juga menjelaskan dua alasan yang disebutkannya menjadi dasar pencabutan harga eceran tertinggi (HET) untuk kemasan sederhana dan premium, lalu menyerahkan harganya ke mekanisme pasar.
"Karena memang ini terjadi kelangkaan, maka pada minggu lalu sesuai permintaan dari atas, kami sudah mengeluarkan peraturan baru."
"Yang pertama curah kita subsidi Rp 14.000 untuk minyak curah dan harga minyak kemaskan kita bebaskan ke market,” katanya.
Baca juga: Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Segera Diumumkan Pemerintah, Ini Kata Menteri Perdagangan
Polri: Tidak Mengetahui Pengumuman Tersangka
Terkait pernyataan Lutfi, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.
“Kok saya belum tahu ya (pengumuman tersangka),” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin (21/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Whisnu juga mengatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia juga mengungkapkan tidak adanya data dan temuan Kemendag mengenai mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
"Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” tuturnya.
Senada dengan Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampiakan Lutfi.
Baca juga: Mendag Lutfi Janji Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Ini, Polri: Belum Ada
Bahkan, kata Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kemendag, tapi belum mendapat respons.
“Sampai saat ini, kami. belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck,” katanya pada Senin (21/3/2022).
“Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi, namun belum mendapat respons,” imbuh Ramadhan.
Selanjutnya, ujar Ramadhan, Polri bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Lutfi tersebut.
Selain itu, apabila sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam dugaan mafia minyak goreng itu maka pihaknya akan mengumumkannya.
“Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan, Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti.”
“Ya nanti kita telusuri, kita tanya (kepada Lutfi) nanti kalau sudah (ada penjelasan) pasti kita sampaikan,” ujarnya.
Baca juga: Siapa Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Akan Diumumkan Pemerintah?, Mendag: Kita Jangan Kalah
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya W)(Kompas.com/Irfan Kamil)(Kompas TV/Dina Karina)
Berita lain terkait Minyak Goreng