Yaitu sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak jatah domestic market obligation (DMO) dan penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga sangat tinggi.
"Kemungkinan besar ada sektor-sektor seperti sektor industri yang tidak berhak sebenarnya mendapatkan minyak DMO ini."
"Kedua, mungkin ada orang yang membuat atau menimbunkan barang tersebut dari luar negeri dengan harga yang sangat jauh dan sangat tinggi tersebut," tutur Lutfi.
Lutfi juga menjelaskan dua alasan yang disebutkannya menjadi dasar pencabutan harga eceran tertinggi (HET) untuk kemasan sederhana dan premium, lalu menyerahkan harganya ke mekanisme pasar.
"Karena memang ini terjadi kelangkaan, maka pada minggu lalu sesuai permintaan dari atas, kami sudah mengeluarkan peraturan baru."
"Yang pertama curah kita subsidi Rp 14.000 untuk minyak curah dan harga minyak kemaskan kita bebaskan ke market,” katanya.
Baca juga: Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Segera Diumumkan Pemerintah, Ini Kata Menteri Perdagangan
Polri: Tidak Mengetahui Pengumuman Tersangka
Terkait pernyataan Lutfi, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.
“Kok saya belum tahu ya (pengumuman tersangka),” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin (21/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Whisnu juga mengatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia juga mengungkapkan tidak adanya data dan temuan Kemendag mengenai mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
"Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” tuturnya.
Senada dengan Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampiakan Lutfi.
Baca juga: Mendag Lutfi Janji Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Ini, Polri: Belum Ada
Bahkan, kata Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kemendag, tapi belum mendapat respons.
“Sampai saat ini, kami. belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck,” katanya pada Senin (21/3/2022).