Kasus Investasi Bodong Binary Option, Polisi Sita Aset Rp 1,5 Triliun dari Afiliator, Termasuk Doni?

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo.

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,5 triliun, dan kemungkinan masih akan bertambah.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).

Baca juga: Crazy Rich Doni Salmanan & Indra Kenz Terus Disorot, Pemilik Binomo Apa Kabar? Bareskrim Ungkap Ini

Agus mengatakan, sebagian aset yang mereka sita adalah aset "crazy rich" asal Medan, Indra Kenz, yang terlibat kasus Binomo. Namun, ia tak menyebut, apakan aset crazy rich lainnya asal Bandung, Doni Salmanan, yang juga sudah menjadi tersangka kasus serupa juga ikut disita.

Kabareskrim juga menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Agus meminta  masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujarnya.

Agus juga mengultimatum pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Ia meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus.

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Quotex, Eks Istri Sindir Soal Duit

Namun demikian Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus.

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik kepolisian melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus investasi ilegal. Salah satunya, menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Unsur Penipuan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini