Terkuak Ini Modus Si Kakek Bisa Melakukan Aksi Asusila pada Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban asusila

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Ini modus kakek S (66) bisa melakukan tindakan asusila menyimpang terhadap seorang anak berusia lima tahun.

Agar bisa melaksanakan hajat bejatnya pada anak di bawah umur itu, S yang bertetangga dengan korban di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengiming-iming korban dengan uang jajan.

"Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3).

Pemberian uang jajan pun bervariatif besarannya. "Terkadang Rp 2.000, di lain waktu Rp 5.000 dan Rp 10.000," ujar Agung.

Dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu, tersangka pun akhirnya bisa melaksanakan hajat bejatnya.

Seperti diketahui, S nyaris diamuk masa karena diduga melakukan perbuatan asusila penyimpang kepada korban.

Baca juga: Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Tasikmalaya Nyaris Diamuk Massa

Malam itu warga merangsek ke rumah S untuk membuat perhitungan setelah diketahui S diduga kuat melakukan pelecehan seksual menyimpang kepada A, tetangganya.

Beruntung sebelum massa bertindak brutal, jajaran Polsek Mangkubumi tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.

Petugas segera memasukkan S ke dalam mobil patroli dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara petugas lainnya melakukan identifikasi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyiapkan perangkat hukumnya yakni UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung. (firman suryaman)

Baca juga: Video Asusila 67 Detik Diduga Diperankan Anggota DPRD Muratara Sumsel Viral, Ini Kata Polisi

Berita Terkini