Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Tasikmalaya Nyaris Diamuk Massa
eorang kakek berinisial S (66) diduga telah melakukan perbuatan asusila sodomi kepada seorang anak berusia lima tahun
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial S (66) diduga telah melakukan perbuatan asusila sodomi kepada seorang anak berusia lima tahun.
Akibat perbuatan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ini nyaris diamuk masa, Rabu (9/3/2022) malam.
Malam itu warga merangsek ke rumah S untuk membuat perhitungan setelah diketahui S diduga kuat melakukan pelecehan seksual menyimpang kepada A, tetangganya.
Baca juga: Video Asusila 67 Detik Diduga Diperankan Anggota DPRD Muratara Sumsel Viral, Ini Kata Polisi
Beruntung sebelum massa bertindak brutal, jajaran Polsek Mangkubumi tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.
Petugas segera memasukkan S ke dalam mobil patroli dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara petugas lainnya melakukan identifikasi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyiapkan perangkat hukumnya yakni UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.
Baca juga: Update Oknum Ustaz Asusila, Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Aksinya Terhadap Anak di Bawah Umur