Update Oknum Ustaz Asusila, Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Aksinya Terhadap Anak di Bawah Umur
Masih ingat dengan oknum ustaz cabul yang juga sebagai tenaga pendidik di Ponpes yang berada di Kuningan?
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masih ingat dengan oknum ustaz cabul yang juga sebagai tenaga pendidik di Ponpes yang berada di Kuningan?
Pelaku yang sudah diamankan dalam beberapa waktu lalu oleh petugas kepolisian, kini Satreskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (38).
"AH berurusan dengan polisi lantaran aksi bejatnya mencabuli delapan santrinya yang masih di bawah umur. Tindakan bejat tersangka sudah dilakukannya sejak Oktober 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (9/3/2022).
Dari delapan korban tersebut, tiga korban sudah melaporkan kejadiannya kepada kepolisian. Kemudian, terkait pelaksanaan adegan alias reka ulang tersebut ada 32 adegan yang dilakukan oleh tersangka, tidak ditemukan fakta baru.
"Reka ulang ini di mulai dari awal pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban ke kamarnya. Tersangka membujuk para korban dengan iming-iming hadiah. Korban kemudian dicabuli di kamar tersangka yang berada di lingkungan Ponpes," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Ustaz Bejat yang Cabuli 8 Santri di Kuningan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Kuningan
Dari reka ulang tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi tersangka melakukannya juga di ruang UKS.
"Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Untuk menjaga kondusifitas, maka reka ulang ini kami lakukan di Mapolres Kuningan. Hal ini untuk menghindari emosi warga sekitar,” ujar MH Firmansyah usai pelaksanaan reka ulang, Mapolres setempat.
Sementara ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama mengatakan bahwa reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat terpenuhi.
“Selain itu hal ini juga sebagai bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian yang membentuk suatu kerjasama yang apik sehingga nanti setiap kali ada penyidikan dapat disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati -hatian dan kesempurnaan," ujarnya. (*)