Sementara sebelumnya diberitakan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Di acara itu ia menjelaskan, kenyamanan dan ketentraman menjadi alasan mendasar tentang keputusannya menerbitkan surat edaran aturan pengeras suara masjid saat azan.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, suara bising dari azan yang diperdengarkan melalui toa dan speaker akan menganggu kenyamanan masyarakat.
Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang disaat bersamaan itu bagaimana," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Tribunpekanbaru.com, usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Artinya, kata Yaqut Cholil Qoumas, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang..
Termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan mushalla.
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di mushala, monggo dipakai, silkahkan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu, supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama kenyakinannya dengan kita, jadi berbeda kenyakinan itu kita harus saling menghargai," katanya. (*)