FBI dan Interpol ASEAN Tangkap Warga Banjarbaru, Ketahuan Suka Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan berkedok sensus penduduk online.

"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.

Asep kemudian mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Beberapa barang bukti yang disita (tribratanews)

Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Baca juga: Dorce Gamalama Tidak Wariskan Hartanya ke Anak Angkat, Pengacara Ungkap Isi Surat Wasiat sang Artis

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi

Berita Terkini