TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah kejahatan besar yang meresahkan warga di sejumlah negara, ternyata salah pelaku yang terlibatnya ada di Indonesia.
Hal ini pun membuat FBI dan Interpol ASEAN bekerja sama dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengejar salah satu pelaku tekait kasus peretasan akun aplikasi starup Internasional.
Dikabarkan, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN menangkap seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pria ini ditangkap karena dia diduga sebagai pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Dia menjual alat hacker untuk meretas aplikasi.
Baca juga: Sempat Viral Ada Baliho Tampilkan Wajah Ketua KPK Firli Bahuri, Plt Juru Bicara KPK Jelaskan Begini
Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti di antaranya:
- 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro,
- 1 buah smart watch merek Apple Watch,
- 1 buah buku tabungan Tahapan BCA,
- 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan
- 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6
- 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki
- 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT
- 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002******
- 1 unit laptop merek Microsoft Surface
- 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.
Adanya praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.
Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.
Artikel ini dikutip dari Tribata News: KLIK
Baca juga: SOSOK Praka Fermansyah yang Ditembak KKB Merupakan Prajurit Asli Suku Biak Papua Tergabung di TNI AU
Alatnya Tersebar di 43 Negara
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkerja sama dengan FBI dan Interpol menangkap pelaku penjual alat peretas (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun-akun aplikasi startup skala internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Ia juga menjelaskan praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.
Asep kemudian mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id)
Baca juga: Dorce Gamalama Tidak Wariskan Hartanya ke Anak Angkat, Pengacara Ungkap Isi Surat Wasiat sang Artis
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi