Tidak mengedarkan kotak amal
Peribadatan maksimal 1 jam
Khotbah/ceramah maksimal 15 menit
Dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk
Jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk
Dilarang menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadahan
Sebelumnya pernah dilakukan kebijakan shalat Jumat secara bergelombang, pernah juga diimbau untuk diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.
Hal ini mengacu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut, shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan diganti shalat dzuhur, dikutip dari Kompas.com
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.comĀ