Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/31/ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-edy-mulyadi-terancam-hukuman-10-tahun-penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi