Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu sempat diwarnai cekcok adu mulut, Senin (31/1/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut diketahui membahas soal pengesahan Hak Interpelasi yang akan ditujukan anggota dewan kepada Bupati Indramayu.
Dalam sidang itu, terlihat salah satu anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan menolak soal Hak Interpelasi, ia kemudian tiba-tiba berdiri.
Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Anggota DPRD Indramayu itu diketahui Abdul Rohman.
Pantauan Tribuncirebon.com, Abdul Rohman tiba-tiba berdiri lalu kemudian mendekati anggota DPRD Indramayu lainnya dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rojak.
Baca juga: Penyakit yang Menyerang Kerbau di Kuningan Masih Misterius, Kini Sudah Menyerang Kerbau di Cirebon
Hal itu seusai Abdul Rojak meminta Ketua DPRD Indramayu untuk segera mengambil voting suara soal disahkan atau tidaknya Hak Interpelasi agar sidang tidak sampai berlarut-larut.
Terlebih saat itu, para anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu sudah menyatakan sikap untuk walk out dari sidang.
Beruntung, cekcok itu cepat dilerai setelah anggota DPRD Indramayu lainnya memisahkan keduanya dan pimpinan rapat meminta keduanya kembali duduk.
Sebelum kejadian itu, jalannya rapat paripurna sudah terlihat berjalan kurang kondusif hingga akhirnya terjadi hal demikian.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, kejadian itu merupakan dinamika.
"Itu biasa dinamika, belum ada barang yang rusak," ujar dia.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.
PDIP Walk-out
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu walk out dalam rapat paripurna soal usulan pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu.
Rapat paripurna itu berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022).
Sikap walk out itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu di penghujung sidang melalui pengeras suara.
Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu pun langsung turun dari meja pimpinan rapat paripurna.
Ia lalu bergabung dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya yang meninggalkan forum sidang.
Dari 7 anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari PDI Perjuangan yang walk out, hanya 1 anggota saja, yakni Abdul Rohman yang masih bertahan dalam sidang tersebut.
"Ini sikap dari Fraksi PDI Perjuangan," ujar Sirojudin yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, terlihat satu per satu anggota Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangannya soal usulan Hak Interpelasi yang dibahas dalam rapat paripurna.
Para anggota, saat itu menawarkan kepada pimpinan rapat untuk rapat paripurna hari ini diskor dan menganti Hak Interpelasi menjadi forum lobi dengan pihak eksekutif.
Baca juga: Apa Itu Hak Interpelasi? DPRD Indramayu Mengesahkannya Dalam Rapat Paripurna, Bupati Siap-siap
Hanya saja, tawaran tersebut ditolak, rapat paripurna pun dilanjutkan hingga membuat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Walk Out.
Masih disampaikan Sirojudin, sikap tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral PDI Perjuangan selaku partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, pihaknya menghargai soal sikap politik yang diambil para anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"Kami hargai sebagai bentuk sikap politik, kami hormati sikap dari teman-teman," ujar dia.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.