DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi
Apa Itu Hak Interpelasi? DPRD Indramayu Mengesahkannya Dalam Rapat Paripurna, Bupati Siap-siap
DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui pengajuan hak interpelasi kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Indramayu Nina Agustina, dalam rapat paripurna
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui pengajuan hak interpelasi kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Indramayu Nina Agustina, dalam rapat paripurna, Senin (31/1/2022).
Hak interpelasi diajukan untuk menanyakan sejumlah
Apa yang dimaksud dengan hak interpelasi? Apakah DPRD berhak mengajukan hak itu? Apa dampaknya bagi kedudukan Bupati?
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati
Baca juga: Anggota DPRD Indramayu yang Usulkan Hak Interpelasi ke Eksekutif Bertambah Jadi 39 Orang
Dari portal dpr.go.id, dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apakah Hak Interpelasi dimiliki juga oleh DPRD di daerah? DPRD ini mempunyai tugas pengawasan dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Fungsi pengawasan ini diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; “hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara, sedangkan hak angket adalah pelaksanaan fungsi DPRD melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupam masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”, apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah (bupati dan/wakil bupati), maka berdasarkan hak interpelasi dan hak angket DPRD dapat mengajukan hasil penyelidikan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan pengadilan. Adanya putusan pengadilan ini akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan didaerah, akan tetapi gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi tidak dapat memberhentikan kepala daerah (bupati dan wakil/bupati), sebelum adanya proses pengadilan yang tetap dan mengikat (inkracht).
Masalah hukum mengenai dugaan pelanggaran bupati dan/wakil bupati yang belum ada putusan pengadilan tersebut, dengan pemberhentian dari gubernur tidak dapat berlaku efektif karena tujuan hukumya tidak tercapai.
Jika DPRD mengajukan hak interpelasi, Bupati atau kepala daerah tinggal bersiap-siap untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD.