TRIBUNCIREBON.COM - Ustaz cabul Herry Wirawan yang merudapaksa dan menghamili belasan santriwati rencananya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022) lusa.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta harta kekayaannya dimiskinkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana.
Belum diketahui rancangan pleidoi Herry Wirawan seperti apa. Namun kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengaku pihaknya bersama kliennya sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan di persidangan. Selain itu, Herry akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan," ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Ia melanjutkan materi pledoi akan menanggapi dakwaan dan fakta persidangan yang muncul. Sedangkan Herry akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. "Kami secara hukum dan Herry diberi kesempatan ungkapkan sendiri," katanya.
Pekan lalu, Asep menduga saat ia membacakan tuntutan hukuman mati akan melihat ekspresi berbeda dari Herry Wirawan.
Ia mengira akan muncul ekspresi rasa sedih atau menyesal pada diri terdakwa, namun nyatanya tidak.
Ekspresi raut wajah Herry Wirawan dinilai jaksa seolah tak menyesal saat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa
Hal itu yang membuat jaksa yang membacakan tuntutan terkejut.
Jaksa menilai, pada umumnya saat seorang terdakwa dituntut hukuman mati, setidaknya meneteskan air mata.
Air mata tersebut sebagai ungkapan rasa menyesal.
Namun, hal itu tidak terjadi pada Herry Wirawan yang dihadirkan langsung di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
JPU yang tak lain adalah Kajati Jabar Asep N Mulyana pun mengaku terkejut.
Asep merasa heran dengan ekspresi Herry. Menurutnya, selama 25 tahun menjadi jaksa, ekspresi Herry Wirawan lain daripada terdakwa lain.
Ia mengatakan, terdakwa akan histeris atau menangis ketika dituntut hukuman mati. Herry Wirawan justru terlihat tenang.