TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Satu dari tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg dan pembuangan mayat di Sungai Seraya ternyata berpangkat Kolonel.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Kedua, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Oknum ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Berdasar penelusuran dari sejumlah sumber, diketahui bahwa anggota TNI AD berpangkat Kolonel itu adalah Kolonel Inf Priyanto yang menjabat sebagai Kasi Intel Korem Gorontalo/NWB Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Semenjak pengungkapan kasus oleh Puspen TNI, banyak warga yang penasaran dengan oknum anggota TNI AD ini. Kata Kolonel pun trending di Twitter Sabtu pagi.
"Pelanggaran berat pakai banget. Satu orang kolonel dan dua orang kopral dipecat dan di jerat dengan pasal berlapis, Alamat busuk dalam bui." ujar ᗷᑌᑎG ᗰᗩI @genefer_md.
Kapuspen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Tak Ada Toleransi, Tentara yang Tabrak Handi & Salsabila di Nagreg Diminta Pangima TNI Dipecat Saja
Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.