Panglima Santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum Angkat Bicara Soal Ustaz Bejat yang Rudapaksa 12 Santriwati

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima Santri Jabar yang juga Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

"Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren-pesantren yang aneh-aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orang tua ini memberikan anak kepada pesantren tetapi tidak tau latar belakang lembaga tersebut," tutur Pak Uu.

Adapun perkembangan saat ini, para santriwati yang menjadi korban tengah mendapat pendampingan oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing. Kemudian akan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Berharap kejadian serupa tak terulang di masa yang akan datang, Pak Uu berharap hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Serta adanya pengawasan yang lebih prima dari semua pihak.

Adapun kepada pihak yayasan atau lembaga pendidikan atau  pesantren, Pak Uu meminta agar rutin memonitor setiap kegiatan di sarana pendidikannya. Selanjutnya agar lebih selektif memilih tenaga pengajar.

"Saya juga minta kepada pimpinan pesantren harus ada pemantauan ketat terhadap para pengajar ustad, ustadah, asatid, atau asatidah termasuk pengurusan yang lain," kata Pak Uu.

"Dan juga biasanya di pesantren inikan santri putri diajar guru putri lagi. Santri laki-laki oleh guru laki-laki lagi. Kecuali biasanya pimpinan umum pesantren atau pendiri sebagai 'Syaikhul Masyaikh' (tertua) baru bisa mengajar santri/ santriwati. Tetapi itupun biasanya dibatasi dengan kelir pembatas antara laki- laki dan perempuan," ucapnya.

Adapun bicara pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat Provinsi, Pak Uu menyebut bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, Pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Jawa Barat.

"Kami sekarng punya Perda Pesantren, di perda pesantren ada pembinaan, pemberdayaan, ketiga anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah Daerah kepada sleuruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui," ujarnya.

Terakhir, Pak Uu mendorong agar aparat setempat di level desa atau kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.

Lahir 8 Bayi

Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.

Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.

Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.

Halaman
123

Berita Terkini