Ibu 72 Tahun Dipolisikan 5 Anaknya, Padahal Terkena Stroke dan Terbaring Lemah, Ini Penyebabnya
Di usianya menginjak 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus ibu dipolisikan anak kandungnya sendiri kembali terjadi, kali ini menimpa Rodiah (72) warga Bekasi, Jawa Barat.
Rodiah merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di usianya menginjak 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi.
Rodiah dituding gelapkan surat tanah yang merupakan warisan keluarganya.
Saat ini, Rodiah tinggal bersama putri bungsungnya.
Menurut Rodiah, ia sering dilaporkan beberapa kali kepada polisi oleh anaknya.
Baca juga: Ibu 72 Tahun Diteror Anak Kandung Gegara Warisan, Sering Diancam, Trauma Saat Rumahnya Diketuk
Dengan diantar ketiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Polres Metro Bekasi.
Dia datang dengan duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
Saat kondisinya sedang sakit stroke, Rodiah harus bolak-balik memnuhi panggilan ke Mabes, Polda hingga Polres.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres.
Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).lres.
Perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu kerap diterima Rodiah.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.