TERUNGKAP, Ini yang Dilakukan Joddy 40 Menit Sebelum Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Joddy (kanan) sopir pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."

"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.

Baca juga: Cerita Bakat Vanessa Angel hingga Konflik Masa Lalu, Doddy Sudrajat: Itu Penyesalan Terdalam Saya

Baca juga: Soal Dana untuk Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Akui Belum Ada Pembahasan dengan Pihak Keluarga Bibi

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Bersyukur Produk Fesyen Vanessa Angel Terjual Habis, Keluarga akan Meneruskan

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Polda Jatim menjerat Tubagus Joddy dengan dua pasal pada Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya Joddy hanya disangkakan pasal 310 ayau 2 dan ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta rupiah.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Gatot Repli Handoko pada Kamis (11/11/2021) mengatakan Joddy disangkakan pasal berlapis, yaitu padal 310 dan 311 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan pasal kedua adalah 311 ayat (5) yang berisi hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hal  itu lantaran, Joddy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal dugaan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Dengan sangkaan dua pasal tersebut, nasib Joddy akan ditentukan di pengadilan.

Hakim akan memutuskan jeratan pasal yang tepat dan lama hukumannya, jika dinyatakan bersalah.

"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Baca: Vanessa Angel dan Suaminya, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara" href="https://video.tribunnews.com/view/282520/terkait-polemik-uang-duka-cita-vanessa-angel-dan-suaminya-ayah-bibi-ardiansyah-buka-suara">Terkait Polemik Uang Duka Cita Vanessa Angel dan Suaminya, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara

Baca: Tubagus Joddy Akui Dia Bermain HP saat Nyetir Mobil Vanessa Angel, Ternyata Sedang Hubungi Orangtua

Gatot juga mengatakan jika saat ini sopir Vanessa Angel tersebut sudah mendekam di penjara Polres Jombang, Polda Jawa Timur.

"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," lanjutnya.

Diketahui, Joddy merupakan sopir yang mengemudikan mobil Vanessa dan Bibi pada hari kecelakaan, Kamis (4/11/2021).

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.

Sementara anak semata wayang Vanessa & Bibi, pengasuh, dan Joddy berhasil selamat dari peristiwa maut tersebut.


(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Berita lain terkait Tubagus Joddy


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kecelakaan Vanessa-Bibi: Joddy Sudah Ditahan dan Sempat Telepon Orang Tua sebelum Kecelakaan, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/11/11/update-kecelakaan-vanessa-bibi-joddy-sudah-ditahan-dan-sempat-telepon-orang-tua-sebelum-kecelakaan?page=all.

dan tayang di TribunJakarta.com dengan judul Joddy Dijerat Pasal 311, Dianggap Sengaja Mengemudi Berbahaya Hingga Tewaskan Vanessa dan Bibi

Berita Terkini