TRIBUNCIREBON.COM - Terungkap ada bukti yang kuat terkait apa yang dilakukan Tubagus Joddy pada 40 menit sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Hal itu terungkap saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan update terbaru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.
Pada Selasa (9/11/2021), Gatot melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara internal dan menetapkan kondisi sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy telah pulih.
Keesokan harinya pada Rabu (10/11/2021), polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Joddy.
Baca juga: Jadi Ahli Waris, Ayah & Adik Vanessa Angel Terancam Gagal Cairkan Asuransi Jiwa Karena Temuan Polisi
Baca juga: Fuji Sebut Tubagus Joddy Jahat, Adik Bibi Itu Sakit Hati pada Sopir Vanessa Angel Karena Ini
Baca juga: Siska Lorensa Diduga Kuat Tahu Kronologi Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi, Tapi Kondisi Masih Trauma
Kini, pada Kamis (11/11/2021), polisi resmi menahan Joddy di Mapolres Jombang.
"Tanggal 10 November, kami mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan Jombang, kemudian di situ juga kami melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Jombang."
"Di situ kami menetapkan yang bersangkautan (Tubagus Joddy, red) beralih status dari saksi menjadi tersangka."
"Dan hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Gatot menyampaikan, Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi kami mengenakan dua pasal," ungkap Gatot.
Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.
Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.
"Terkait isi HP ( ponsel) yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."
"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."
"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.
Baca juga: Cerita Bakat Vanessa Angel hingga Konflik Masa Lalu, Doddy Sudrajat: Itu Penyesalan Terdalam Saya
Baca juga: Soal Dana untuk Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Akui Belum Ada Pembahasan dengan Pihak Keluarga Bibi
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Bersyukur Produk Fesyen Vanessa Angel Terjual Habis, Keluarga akan Meneruskan
Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy
Polda Jatim menjerat Tubagus Joddy dengan dua pasal pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya Joddy hanya disangkakan pasal 310 ayau 2 dan ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta rupiah.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Gatot Repli Handoko pada Kamis (11/11/2021) mengatakan Joddy disangkakan pasal berlapis, yaitu padal 310 dan 311 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.
Sedangkan pasal kedua adalah 311 ayat (5) yang berisi hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hal itu lantaran, Joddy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal dugaan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Dengan sangkaan dua pasal tersebut, nasib Joddy akan ditentukan di pengadilan.
Hakim akan memutuskan jeratan pasal yang tepat dan lama hukumannya, jika dinyatakan bersalah.
"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Baca: Vanessa Angel dan Suaminya, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara" href="https://video.tribunnews.com/view/282520/terkait-polemik-uang-duka-cita-vanessa-angel-dan-suaminya-ayah-bibi-ardiansyah-buka-suara">Terkait Polemik Uang Duka Cita Vanessa Angel dan Suaminya, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara
Baca: Tubagus Joddy Akui Dia Bermain HP saat Nyetir Mobil Vanessa Angel, Ternyata Sedang Hubungi Orangtua
Gatot juga mengatakan jika saat ini sopir Vanessa Angel tersebut sudah mendekam di penjara Polres Jombang, Polda Jawa Timur.
"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," lanjutnya.
Diketahui, Joddy merupakan sopir yang mengemudikan mobil Vanessa dan Bibi pada hari kecelakaan, Kamis (4/11/2021).
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.
Sementara anak semata wayang Vanessa & Bibi, pengasuh, dan Joddy berhasil selamat dari peristiwa maut tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Berita lain terkait Tubagus Joddy
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kecelakaan Vanessa-Bibi: Joddy Sudah Ditahan dan Sempat Telepon Orang Tua sebelum Kecelakaan, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/11/11/update-kecelakaan-vanessa-bibi-joddy-sudah-ditahan-dan-sempat-telepon-orang-tua-sebelum-kecelakaan?page=all.
dan tayang di TribunJakarta.com dengan judul Joddy Dijerat Pasal 311, Dianggap Sengaja Mengemudi Berbahaya Hingga Tewaskan Vanessa dan Bibi