Taufan mengungkit hal yang perlu diperiksa di antaranya adalah tujuan Banpol tersebut diperintahkan hingga siapa yang memerintah.
"Menurut saya kalau Banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, perkara ini akan terus berlanjut untuk memudahkan polisi juga," terang Taufan.
Kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) diketahui sudah berjalan selama 80 hari.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus Subang.
Namun hingga saat ini, polisi masih juga belum terungkap siapa pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia. (*)
(TribunBogor/TribunJabar)
Berita lain terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang