Seputar TNI

Ditanya DPR RI Soal Isu LGBT di TNI, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Jawabannya Begini

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."

"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."

"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.

Dipimpin Sersan

Pimpinan TNI AD, lanjut Burhan, menyampaikan kepadanya menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan.

Ia pun kemudian teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."

"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."

Halaman
1234

Berita Terkini