Polisi Pangkat Kombes Laporkan Anaknya Selebgram Aurellia Renatha, Berawal Dari Adanya Pelakor

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Aurellia Renatha dianiaya ayahnya yang oknum perwira polisi bernama Kombes Rachmat Widodo

Sebelumnya Rachmat Widodo adalah  penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Hal ini berdasarkan hasil sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 5 April 2021.

"Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).

Dia dihukum lantaran menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Argo mengatakan, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi administratif, Rachmat juga dijatuhkan sanksi etika.

Argo menuturkan, perilaku Rachmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Dia melanjutkan, Rachmat dalam pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Sebelumnya, Rachmat sekaligus mantan Karo Ops Polda Jateng dan anak kandungnya, Aurellia Renatha, saling lapor atas dugaan kasus KDRT.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Juli 2020.

Setahun setelahnya, Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut.

KDRT terjadi diduga karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga Rachmat Widodo.

Orang ketiga itu disebut bernama Novi dan tak lain adalah sepupu istri sahnya.

Keterangan dua pihak

Halaman
1234

Berita Terkini