Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, ternyata memiliki "kekuatan" untuk memindahkan pejabat di Pemkab Bandung Barat.
Anak Aa Umbara yang dimaksud adalah Asep Lukman.
Hal itu dikatakan Rita Nur Cahyani, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bandung Barat.
Dia mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19 Bandung Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Tuti Heriyati, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat, Rabu (5/10/2021).
Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah membantu Rita. Dia memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
Uang tersebut, kata dia, diberikan untuk memuluskan keinginan Rita dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB.
Dikatakan Tuti, Rita saat itu ditempatkan sebagai Kasubbag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB).
Belakangan, Rita sering mendatanginya dan meminta bantuan agar dimutasikan ke Dinas Kesehatan.
Alasanya, kata dia, kantor UPT KB berada di Lembang, sementara rumah Rita berada di Ngamprah.
"Dia (Rita) sering cerita ke saya dan bilang terlalu jauh ke tempat kerjanya dan kalau bisa bantu pindah. Saya minta hubungi Baperjakat atau Kepala Dinas, tapi tidak ada respons, katanya," ujar Tuti.
Rita kemudian meminta Tuti agar dikenalkan dengan Asep Lukman, dengan harapan anak bupati itu dapat membantu keinginan Rita.
"Kata Bu Rita, tolong dikenalkan," katanya.
Menurut Tuti, Rita mengaku siap memberikan apa pun termasuk uang, apabila permintaannya dikabulkan.