Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus ibu tiri bunuh anak di Kabupaten Indramayu masih menyisakan duka bagi pihak keluarga, Jumat (24/9/2021).
SA (21), ibu tiri yang kejam menghilangkan nyawa tersebut beserta sang algojo atau pembunuh bayaran, S (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menjadi pelaku pembunuhan bocah berusia 7 tahun berinisial MYK, jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021).
Duka yang mendalam tersebut, terutama dirasakan ayah korban, M warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Ayah korban sangat terpukul atas kejadian itu. Ia diketahui juga sering melamun karena sedih yang luar biasa.
"Sekarang lagi tidak ada di rumah, sedang ke rumah temannya, mungkin untuk menenangkan diri," ujar paman korban, Bali (33) kepada Tribuncirebon.com di kediaman nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu belum lama ini.
Korban sendiri merupakan anak pertama dari hubungan ayah korban dengan istri sebelumnya, saat itu mereka dikaruniai 2 orang anak.
Adik dari korban diketahui diasuh oleh bibi korban dari pihak ibu kandung, ibu mereka saat ini berada di luar negeri bekerja sebagai TKW.
Sedangkan dari hubungan ayah korban dengan tersangka, dikaruniai satu orang anak.
Baca juga: Dengan Cara Ini Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Anak 7 Tahun, Atas Permintaan Ibu Tirinya
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif mengatakan, saat kejadian, ayah korban diketahui sedang tidak berada di rumah karena harus bekerja melaut.
Tes DNA sang ayah pun menjadi kunci dari kasus ibu tiri bunuh anak sambung ini terungkap.
Polisi mencocokan DNA bocah yang ditemukan mengambang di sungai dengan ayahnya yang pada saat itu mengaku kehilangan anak pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Kini, ibu tiri dan algojo pembunuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: SA Si Ibu Tiri di Indramayu Cemburu karena Anak Sambungnya Itu Sering Diajak Jajan oleh Suaminya