TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - PPKM Darurat membuat mal dan pusat-pusat perbelanjaan harus ditutup lagi mulai 3 Juli.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bisa memahami keputusan pemerintah mengenai emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat ini.
Namun, kata Alphonzus, penutupan mal selama PPKM darurat ini sangat disayangkan, karena akan berdampak pada perumahan karyawan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), apalagi jika sampai ada perpanjangan pemberlakuan PPKM darurat.
Saat ini, menurut Alphonzus, jumlah karyawan atau pekerja pusat perbelanjaan ada sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.
"Jika PPKM darurat diperpanjang maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, kemarin.
Masa pandemi pada tahun ini, ujar Alphonzus, akan lebih berat dari sepanjang 2020 karena para pelaku usaha sudah tak memiliki lagi dana cadangan untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.
"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.
Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperisonal saat PPKM darurat efektif pada 3 - 20 Juli.
"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK."
Alphonzus juga mengatakan, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk, di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.
"Pusat perbelanjaan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak atau retribusi," kata Alphonzus.
Menurutnya, tagihan tersebut berupa pembayaran listrik, meskipun tidak ada pemakaian sama sekali.
"Ini harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ucapnya.
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus membayar tagihan gas, walau tidak digunakan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
"Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," tutur Alphonzus.